Bergabunglah dengan PATIN untuk berkolaborasi, belajar, dan menciptakan solusi teknologi masa depan.
PATIN adalah wadah kolaborasi bagi para profesional, akademisi, dan praktisi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di seluruh Indonesia.
Kami berkomitmen untuk mendorong inovasi, meningkatkan kompetensi SDM digital, dan berkontribusi pada kebijakan teknologi nasional demi kemajuan bangsa.
Perkumpulan Ahli Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia (PATIN) didirikan pada tanggal 21 Juni 2024 di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pembentukan PATIN dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para ahli teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Selain itu, PATIN bertujuan untuk mendorong inovasi dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta menjadi wadah komunikasi dan kerja sama antar ahli di bidang ini di seluruh Indonesia.
Pada hari pendiriannya, dilakukan rapat yang membahas beberapa agenda penting, termasuk latar belakang dan tujuan pembentukan PATIN, pembentukan struktur organisasi, penetapan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), pemilihan pengurus, serta pembahasan program kerja awal.
Hasil rapat tersebut menetapkan bahwa PATIN akan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa PATIN akan menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti seminar, workshop, dan pelatihan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta menerbitkan jurnal ilmiah dan publikasi lainnya yang terkait dengan bidang ini.
Sejak berdirinya, PATIN terus berupaya untuk menjalin kerja sama dengan berbagai institusi pendidikan, pemerintah, dan industri terkait, guna mewujudkan tujuannya dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidang teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.
Perkumpulan Ahli Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia (PATIN) resmi didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang dibuat oleh Notaris Zainuddin Tahir, SH., M.Kn. dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0008555.AH.01.07 Tahun 2024 ini menjadi dasar hukum keberadaan PATIN sebagai sebuah organisasi resmi yang diakui oleh negara.
Menjadi organisasi profesi TIK terdepan yang menggerakkan transformasi digital nasional.
Integritas, Kolaborasi, Inovasi, dan Profesionalisme adalah nafas pergerakan kami.
Kegiatan strategis untuk memajukan ekosistem digital.
24 Jan 2026
Anggota Perkumpulan Ahli Teknologi Informasi Nasional (PATIN) mengikuti Workshop Tata Kelola Jurnal ...
Baca SelengkapnyaBergabunglah dengan ahli TIK lainnya dan jadilah bagian dari perubahan.
Hubungi Kami